estoria.id - Sengketa terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mengajukan delapan petitum atau tuntutan kepada MK. Salah satu tuntutannya meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperintahkan memilih Wakil Presiden baru.
Petitum tersebut dibacakan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata Bambang dalam persidangan.
Dalam petitum pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan.
Selanjutnya, mereka meminta MK menyatakan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
"Persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bambang.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Pada petitum ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Atas dasar itu, mereka meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Tak berhenti di sana, para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden sejak awal mengandung cacat hukum.
Konsekuensinya, penetapan tersebut diminta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Keempat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Bambang membacakan petitum.
Sejumlah Keputusan KPU Diminta Dibatalkan
Petitum kelima menyasar sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Keputusan yang diminta untuk dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kemudian Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif secara nasional dalam Pemilu 2024.
Keputusan lainnya yang turut diminta dibatalkan adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pelantikan Gibran Diminta Dibatalkan
Permintaan para pemohon kemudian berlanjut pada status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam petitum keenam, MK diminta membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, para pemohon meminta adanya proses pengisian jabatan Wakil Presiden.
Pada petitum ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.
Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, MPR diminta memilih salah satu dari dua calon tersebut.
Proses tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Permintaan itu merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
"Ketujuh, memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Bambang.
Sementara itu, petitum kedelapan meminta MK memerintahkan agar putusan perkara tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
"Delapan, memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia," kata Bambang.
Dengan delapan petitum tersebut, perkara ini tidak hanya mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, tetapi juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap sejumlah keputusan KPU, pelantikan Wakil Presiden, hingga mekanisme pemilihan Wakil Presiden berikutnya.