estoria.id - Pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung cepat. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan itu disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirimkan kepada DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
Nama Suyudi bukan sosok baru di lingkungan kepolisian. Sebelum diusulkan menjadi Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menduduki posisi Wakil Kepala Polda Metro Jaya pada 2023–2024.
Namun, pergantian tersebut tidak berhenti pada pergantian nama di kursi tertinggi Korps Bhayangkara. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi membawa satu pesan yang cukup keras: praktik penanganan laporan masyarakat yang baru bergerak setelah kasus menjadi viral harus dihentikan.
Fenomena yang selama ini dikenal publik dengan istilah “no viral no justice” secara terang-terangan disorot Suyudi.