estoria.id - Pergantian pucuk pimpinan Polri berlangsung cepat. Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

 

Keputusan itu disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 yang dikirimkan kepada DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.

 

Nama Suyudi bukan sosok baru di lingkungan kepolisian. Sebelum diusulkan menjadi Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menduduki posisi Wakil Kepala Polda Metro Jaya pada 2023–2024.

 

Namun, pergantian tersebut tidak berhenti pada pergantian nama di kursi tertinggi Korps Bhayangkara. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi membawa satu pesan yang cukup keras: praktik penanganan laporan masyarakat yang baru bergerak setelah kasus menjadi viral harus dihentikan.

 

Fenomena yang selama ini dikenal publik dengan istilah “no viral no justice” secara terang-terangan disorot Suyudi.

 

Di hadapan Komisi III DPR, Suyudi mengatakan pola lama tersebut harus diubah. Menurut dia, masyarakat tidak seharusnya dipaksa menjadikan media sosial sebagai “jalan terakhir” agar laporan mereka mendapat perhatian aparat.

 

“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu, viral baru diperhatikan, tetapi lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar, perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi.

 

Pernyataan itu sekaligus menjadi salah satu garis besar visi yang ia tawarkan untuk memimpin Polri.

 

Bagi Suyudi, laporan masyarakat bukan sekadar administrasi pengaduan. Laporan merupakan bentuk kepercayaan kepada negara bahwa persoalan yang dihadapi warga akan ditangani melalui mekanisme hukum.

 

Karena itu, ia menekankan pentingnya respons yang cepat, transparan, serta memberikan rasa keadilan tanpa harus menunggu tekanan publik atau sorotan media sosial.

 

Proses menuju kursi Kapolri berlangsung dalam waktu singkat.

 

Setelah menerima Surpres dari Presiden, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis pagi.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme DPR setelah surat Presiden diterima.

 

“Sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi,” kata Habiburokhman.

 

Dalam proses tersebut, Suyudi diberi waktu sekitar 10 menit untuk memaparkan visi dan misinya dalam memimpin Polri.

 

Ia membawa doktrin “polisi bersama masyarakat” sebagai salah satu arah utama kepemimpinannya.

 

Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi.

 

Hasil uji kelayakan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan.

 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pengusulan dan persetujuan calon Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku setelah DPR menerima Surpres dari Presiden.

 

“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima surpres dari presiden, kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ada di DPR,” ujar Puan.

 

Dengan persetujuan DPR tersebut, bola kini berada di tangan Presiden Prabowo.

 

Puan menyebut Prabowo akan segera melantik Suyudi di Istana Negara.

 

“Hari ini rencananya presiden akan segera melantik calon Kapolri, sehingga tidak ada kekosongan,” imbuhnya.