estoria.id – Janji pernikahan menjadi bagian dari perkara dugaan pencabulan yang kini ditangani Polresta Sumenep, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial NH (18), warga Kecamatan Batuputih, diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang pria setelah dijanjikan akan dinikahi.
Namun, janji tersebut diduga tidak terwujud. Korban kemudian diketahui hamil hingga melahirkan. Belakangan, NH memperoleh informasi bahwa pria yang dilaporkannya telah menikah dengan perempuan lain.
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, di rumahnya di Desa Bantelan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana menyampaikan bahwa pengamanan J merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan atas laporan yang diterima kepolisian.
“Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).