estoria.id - Pengelolaan uang kas warga Perumahan Grand Symphony, Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menjadi sorotan. Sejumlah transaksi keuangan bernilai puluhan juta rupiah diduga tidak tercatat secara transparan dalam laporan bendahara paguyuban.

 

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga melakukan pemeriksaan silang terhadap laporan keuangan bendahara dengan rekening koran resmi paguyuban. Hasil pencocokan dokumen untuk periode Juni 2024 hingga Mei 2026 menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

 

Mulai dari transaksi yang tidak masuk pembukuan, perbedaan saldo dalam jumlah besar, pengeluaran tanpa nota maupun kuitansi, hingga pemindahan dana kas ke rekening pribadi pengurus. Sejumlah dana yang dipersoalkan bahkan disebut baru dikembalikan beberapa waktu setelah transaksi dilakukan.

 

Salah seorang warga, Adiyatma Nitisaputra, menilai transparansi pengelolaan keuangan paguyuban merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebab, dana tersebut berasal dari kontribusi warga dan semestinya digunakan untuk kepentingan bersama.

 

"Ini uang warga, jadi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau banyak transaksi tidak jelas dan tidak masuk laporan, warga tentu berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan," ujar Adi kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

 

Transfer Puluhan Juta Tak Tercantum dalam Laporan

 

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian warga terjadi pada Agustus 2025. Rekening koran paguyuban memperlihatkan adanya pemindahan dana sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara melalui dua kali transaksi, masing-masing Rp1 juta dan Rp9 juta, pada 15 Agustus 2025.

 

Namun, transaksi tersebut tidak ditemukan dalam laporan keuangan bendahara pada tanggal yang sama. Dana itu baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 29 Agustus 2025.

 

Kejanggalan serupa kembali ditemukan pada September 2025. Kali ini, rekening koran mencatat pemindahan dana sebesar Rp10 juta ke rekening bendahara, kemudian disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan, yang disebut sebagai istri bendahara.

 

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian kembali tercatat penggunaan dana sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total transaksi yang dipersoalkan warga pada rangkaian tersebut mencapai Rp12 juta.

 

Seluruh transaksi itu disebut tidak tercantum dalam laporan keuangan pada saat dilakukan. Dana tersebut baru tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 20 September 2025.

 

Rp13 Juta Berpindah ke Rekening Warga

 

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika warga menemukan transaksi pada Januari 2026. Berdasarkan rekening koran yang diperoleh, terdapat transfer dana kas paguyuban sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno.

 

Dalam dokumen analisis warga, transaksi tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya dan tidak dicantumkan dalam laporan bendahara pada tanggal transaksi.

 

Dana sebesar Rp13 juta itu kemudian tercatat kembali masuk ke rekening paguyuban pada 28 Februari 2026 melalui rekening bendahara.

 

Rangkaian pemindahan dan pengembalian dana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan uang kas, termasuk siapa yang memberikan persetujuan atas transaksi-transaksi tersebut.

 

Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian saldo yang cukup mencolok pada awal Februari 2026.

 

Dalam laporan bendahara, saldo kas tercatat sebesar Rp19.004.138. Namun, rekening koran resmi paguyuban hanya menunjukkan saldo Rp6.014.138.

 

Artinya, terdapat selisih sebesar Rp12.990.000 atau hampir Rp13 juta yang hingga kini menjadi salah satu persoalan utama untuk dimintai penjelasan.

 

Pengeluaran Jutaan Rupiah Tanpa Bukti

Kejanggalan pengelolaan kas ternyata tidak hanya ditemukan dalam transaksi pemindahan dana antarrekening. Warga juga menyoroti sejumlah pengeluaran untuk kegiatan dan kebutuhan lingkungan yang tidak dilengkapi bukti transaksi memadai.

 

Salah satu contohnya adalah proyek pemavingan ruang terbuka hijau pada Februari 2026. Kegiatan tersebut tercatat menghabiskan anggaran Rp15.567.000 yang dicairkan secara bertahap.

 

Meski rincian pengeluaran disebut telah dimasukkan dalam catatan keuangan, dokumen analisis warga menyebut tidak ditemukan nota pembelian material maupun kuitansi pembayaran jasa pekerjaan.

 

Persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah pengeluaran lain, di antaranya perbaikan CCTV, kendaraan operasional, pembelian rambu jalan, perbaikan pompa air, hingga berbagai kegiatan lingkungan lainnya.

 

Ketiadaan bukti transaksi membuat warga kesulitan memastikan apakah seluruh pengeluaran benar-benar sesuai dengan nominal yang dibukukan dan digunakan untuk kepentingan paguyuban.

 

Bahkan, bantuan sebesar Rp500 ribu dari Kepala Desa Paberasan untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2024 disebut tidak tercatat sebagai pemasukan dalam kas paguyuban.

 

Lima Persoalan yang Ditagih Warga

 

Dari hasil pencocokan laporan keuangan dan rekening koran tersebut, setidaknya terdapat lima persoalan yang menjadi sorotan warga.

 

Pertama, banyaknya pengeluaran kas yang tidak disertai bukti pembelian maupun kuitansi pembayaran.

 

Kedua, dugaan penggunaan uang kas untuk kepentingan di luar kebutuhan bersama.

 

Ketiga, penggunaan dana yang disebut tidak melalui persetujuan warga atau mekanisme pengambilan keputusan paguyuban.

 

Keempat, ketidaksesuaian antara laporan keuangan bendahara dengan mutasi rekening resmi paguyuban.

 

Kelima, adanya dana yang sempat berpindah ke rekening pribadi dan kemudian dikembalikan, tetapi pencatatannya dalam pembukuan kas kembali dipersoalkan.

 

Akumulasi temuan tersebut membuat warga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan selama ini dijalankan.

 

Bagi warga, persoalannya bukan semata-mata tentang berapa besar uang yang berpindah atau kapan dana tersebut dikembalikan. Lebih jauh, ada persoalan mendasar mengenai transparansi, kewenangan penggunaan uang bersama, serta kejelasan pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota paguyuban.

 

Warga pun mendesak pengurus inti beserta jajarannya memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk membuka seluruh dokumen transaksi, bukti pengeluaran, serta dasar pengambilan keputusan atas penggunaan dana kas.

 

Sebab, uang kas paguyuban bukan milik pribadi pengurus. Setiap rupiah yang berasal dari kontribusi warga harus memiliki jejak penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Redaksi estoria.id telah berupaya menghubungi Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, melalui sambungan WhatsApp pada pukul 16.45 WIB, 16.50 WIB, dan kembali melakukan upaya konfirmasi pada pukul 17.05 WIB. 

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun keterangan terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana kas warga tersebut.