ESTORIA - Momentum Iduladha 1447 Hijriah kembali hadir membawa pesan spiritual dan sosial yang mendalam bagi umat Islam. Di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura pada umumnya, tradisi kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah yang merefleksikan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai simbol solidaritas sosial, kepedulian terhadap sesama, dan semangat berbagi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Namun, di tengah suasana religius tersebut, muncul perhatian publik terkait penyaluran hewan kurban yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi kemudian dikaitkan dengan figur atau kelompok tertentu sehingga menimbulkan kesan seolah-olah bantuan tersebut merupakan bentuk kedermawanan pribadi. Fenomena semacam ini layak mendapat perhatian serius karena menyangkut etika publik, transparansi, dan integritas pengelolaan dana yang sejatinya merupakan milik masyarakat.
Pada prinsipnya, masyarakat tentu menyambut baik setiap bantuan sosial yang memberikan manfaat nyata, termasuk penyaluran hewan kurban kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, persoalan muncul ketika sumber bantuan yang berasal dari negara atau BUMN tidak disampaikan secara terbuka, sementara yang lebih menonjol justru figur yang berada di balik proses penyalurannya. Kondisi seperti ini berpotensi menggeser makna bantuan publik dari instrumen pelayanan sosial menjadi sarana membangun citra dan pengaruh politik.
Masyarakat Madura memiliki karakter sosial yang kuat dalam menghormati tokoh, pemimpin, dan figur yang dianggap berjasa. Dalam konteks budaya seperti ini, bantuan sosial yang dilekatkan pada nama seseorang dapat dengan mudah membangun kedekatan emosional, rasa utang budi, bahkan pengaruh politik di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi mengenai sumber bantuan menjadi sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, setiap anggaran yang bersumber dari APBN wajib dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dana publik pada hakikatnya adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membangun popularitas individu atau kelompok tertentu.