Hal yang sama berlaku bagi program TJSL atau CSR BUMN. Program tersebut memang dirancang untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Penyaluran hewan kurban sebagai bagian dari program sosial tentu merupakan hal yang positif. Akan tetapi, manfaat sosial tersebut dapat kehilangan nilai etisnya apabila kemudian dikemas sedemikian rupa sehingga publik lebih mengenal figur tertentu dibanding institusi yang sesungguhnya menyediakan bantuan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi atau prosedur, melainkan menyangkut moralitas dalam pengelolaan ruang publik. Ketika dana yang berasal dari negara atau BUMN digunakan dalam kegiatan yang kemudian memberikan keuntungan citra bagi individu tertentu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip netralitas dan keterbukaan telah dijalankan. Terlebih dalam iklim politik yang semakin kompetitif, setiap aktivitas sosial yang melibatkan figur publik sangat rentan dimaknai sebagai bagian dari strategi membangun elektabilitas.
Lebih dari itu, praktik semacam ini berpotensi mencederai nilai luhur yang terkandung dalam ibadah kurban itu sendiri. Iduladha mengajarkan keikhlasan, pengorbanan, dan amanah. Nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi ruh utama dalam setiap aktivitas sosial yang dilakukan atas nama kurban. Ketika ibadah kurban mulai bersinggungan dengan kepentingan pencitraan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aspek etika publik, tetapi juga kesucian makna ibadah yang selama ini dijaga oleh masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang bersumber dari negara maupun BUMN disalurkan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui asal-usul bantuan, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalurannya. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak publik atas informasi yang benar.
BUMN sebagai perusahaan milik negara juga harus menjaga independensi dan profesionalismenya dalam menjalankan program sosial. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh menimbulkan kesan keberpihakan kepada figur tertentu ataupun dimanfaatkan sebagai instrumen membangun loyalitas politik.