ESTORIA – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keputusan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie sebelumnya bertugas.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan utama bukan terletak pada kewenangan Kejaksaan Agung, melainkan pada persepsi publik terhadap independensi dan objektivitas penanganan perkara.
Dalam program Interupsi bertajuk "Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan" yang disiarkan iNews, Kamis (16/07/2026), Fickar menyebut kekhawatiran masyarakat muncul karena seorang jaksa diperiksa oleh institusi yang sama.
"Kejagung juga punya kewenangan memeriksa. Tetapi mungkin yang dikhawatirkan orang adalah soal objektivitasnya. Karena ini kan sama jeruk makan jeruk," ujar Fickar.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, penanganan perkara oleh lembaga yang memiliki kedekatan dengan pihak yang diperiksa berpotensi memunculkan keraguan terhadap independensi proses hukum.