Sebelum mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengusutan kasus MBG menjadi fokus utama institusinya. Saat itu ia menyebut penyidikan masih berada pada tahap pemberkasan sesuai arahan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah tersebut.
"Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu. Yang menjadi prioritas," ujar Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/07/2026).
Febrie juga mengungkap penyidik sedang mendalami daftar nama yang disebut mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Menurutnya, daftar yang semula berisi 41 nama telah berkembang menjadi 47 nama yang perlu didalami.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa nama-nama tersebut belum tentu memenuhi unsur pidana dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Namun situasi berubah hanya berselang sehari. Pada Sabtu (11/07/2026), Polri secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).