Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Kejaksaan Agung di Jakarta.
Totok menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini menjadi salah satu sorotan publik karena sebelumnya Febrie merupakan pejabat yang memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung.