estoria.id – Persoalan kerusakan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas pembangunan, termasuk pertambangan, tidak menimbulkan kerusakan yang melanggar hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Ribut Baidi, penulis buku Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Delik Lingkungan, saat membedah buku yang merupakan hasil pengembangan dari tesisnya.
Ribut mengatakan, buku tersebut lahir dari penelitian normatif yang sebelumnya telah melalui proses pengujian akademik. Ia mengaku sengaja mempublikasikan hasil kajiannya agar dapat dibaca sekaligus dikritisi oleh berbagai kalangan.
“Saya tidak mengatakan buku saya ini sempurna. Buku saya ini butuh koreksi, kritik konstruktif untuk perbaikan karya ilmiah berikutnya,” kata Ribut, usai menghadiri bedah buku yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, buku tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan praktisi, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan.
“Saya berharap buku saya ini bisa dibaca oleh semua elemen, terutama mahasiswa dan praktisi maupun akademisi,” ujarnya.
Ribut menilai perhatian terhadap lingkungan perlu terus diperkuat karena lingkungan hidup berkaitan erat dengan hak asasi manusia. Ia merujuk pada jaminan konstitusional mengenai lingkungan hidup yang layak serta ketentuan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Komitmen kita ini sama, rakyat, pemerintah, aparat penegak hukum, praktisi, legislatif dan sebagainya, untuk melestarikan lingkungan hidup atau berharap lingkungan hidup ini tidak terus rusak dari tiap zaman ke zaman,” katanya.
Pertambangan Tak Bisa Ditolak Total
Dalam pandangannya, perlindungan lingkungan tidak berarti seluruh aktivitas pertambangan harus dihentikan. Ribut menyebut kebutuhan energi dan material membuat aktivitas pertambangan tetap memiliki posisi dalam pembangunan.
Namun, aktivitas tersebut harus diawasi agar tidak berkembang menjadi kegiatan yang merusak lingkungan atau melanggar hukum.
“Kita tidak bisa menolak secara totalis terhadap pertambangan. Tidak mungkin itu, karena kita butuh energi, butuh material, butuh hal-hal lain yang berhubungan dengan kebutuhan di negara kita,” tuturnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya meminimalkan potensi pelanggaran dan kerusakan yang muncul dari kegiatan tersebut.
“Hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, baik itu kerusakan dan pencemaran, paling tidak itu bisa diminimalisir,” kata Ribut.
Menurut dia, pemerintah mempunyai posisi strategis dalam persoalan tersebut karena fungsi pengawasan berada di tangan pemerintah.
“Siapa yang punya undang-undang? Ya pemerintah, karena fungsi pengawasan itu ada pemerintah. Bukan ada pada rakyat,” tegasnya.
Masyarakat Perlu Memahami Jalur Hukum
Ribut juga menjelaskan bahwa persoalan lingkungan memiliki mekanisme hukum yang tidak selalu langsung ditempuh melalui jalur pidana.
Menurutnya, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran lingkungan perlu memahami terlebih dahulu norma hukum yang mengatur persoalan tersebut. Sementara mekanisme atau prosedur penanganannya diatur dalam ketentuan hukum acara maupun regulasi terkait.
“Kalau ada potensi misalnya dugaan tindak pidana lingkungan, ya tinggal baca normanya. Tapi prosedur-prosedurnya, misalnya beracaranya, itu diatur sebenarnya oleh aturan-aturan tersendiri,” jelasnya.
Ia menyebut dalam hukum lingkungan terdapat mekanisme administratif dan perdata sebelum pidana ditempatkan sebagai pilihan terakhir.
“Undang-undang bidang lingkungan hidup ini dalam pemahaman saya sifatnya administratif. Jadi didahulukan yang administratif dulu,” ujarnya.
Ribut kemudian menyinggung prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir ketika penyelesaian melalui mekanisme lain masih memungkinkan.
“Ultimum remedium itu pilihan pidana adalah terakhir. Kalau masih bisa diupayakan administrasi, kemudian perdata,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa regulasi lingkungan memberikan ruang bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, maupun organisasi lingkungan untuk menggunakan mekanisme hukum tertentu dalam menghadapi persoalan lingkungan.
Buku Ditulis Sebelum Perubahan Regulasi
Di sisi lain, Ribut mengakui buku yang ditulisnya memiliki keterbatasan karena penelitian dan penyusunannya dilakukan sebelum sejumlah perubahan regulasi terbaru.
Buku tersebut, kata dia, berasal dari penelitian yang dibuat pada 2021 dan kemudian diterbitkan pada 2023.
“Buku saya ini saya tulis dulu sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini ada. Jadi oleh sebab itu mungkin ada pembaharuan, ada revisi nanti,” katanya.
Ia juga mengakui adanya perubahan terminologi dalam hukum pidana. Istilah delik yang digunakan dalam judul maupun isi buku, misalnya, berkaitan dengan konteks hukum pidana ketika buku tersebut disusun.
“Hari ini misalnya bilang delik itu kan sudah tidak relevan, karena di KUHP sudah tindak pidana. Di buku saya itu masih tertulis delik, karena memang dibuat tahun 2021, dicetak tahun 2023, sebelum KUHP yang baru ini terbit,” jelasnya.
Karena itu, Ribut tidak menutup kemungkinan adanya bagian dalam bukunya yang perlu diperbarui.
“Kalau pun ada kelemahan di buku saya, ada kesalahan, ada kekurangan, saya minta masukannya untuk perbaikan karya ini,” ujarnya.
Tak Mengejar Royalti, Buku Dibagikan Gratis
Menariknya, Ribut mengaku tidak menjadikan buku tersebut sebagai sarana mencari keuntungan pribadi. Dari sekitar 100 eksemplar yang dicetak secara mandiri, sebagian besar justru dibagikan secara cuma-cuma.
“Saya nulis itu tidak saya jual. Maksud saya, yang ada di saya saya berikan,” katanya.
Ia berharap karya ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan persoalan publik, dapat lebih mudah diakses masyarakat. Menurutnya, keterbatasan biaya seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang yang ingin membaca dan mempelajari persoalan hukum lingkungan.
“Orang yang misalnya tidak punya biaya untuk beli buku, tapi tertarik, itu kita berikan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar penyebaran versi digital tetap memperhatikan ketentuan hak cipta. Ribut mengatakan dirinya tidak memperbolehkan versi PDF yang dibagikan untuk dicetak ulang atau diperbanyak tanpa memperhatikan aspek hukum.
Pada akhirnya, Ribut menegaskan bahwa buku tersebut bukanlah karya yang dianggap final. Ia justru membuka ruang diskusi dan kritik agar kajian mengenai hukum pidana lingkungan dapat terus berkembang mengikuti perubahan hukum dan persoalan lingkungan yang terjadi di masyarakat.
“Saya tidak membenarkan buku saya. Tapi karena saya meneliti secara kajian pustaka, saya berani untuk mempublikasikan, untuk didiskusikan, bahkan dijadikan referensi. Tentunya saya berharap ada masukan-masukan untuk perbaikan dari buku-buku saya ini,” pungkasnya.