ESTORIA – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kembali ramai diperbincangkan pada Mei 2026. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait jadwal penyaluran bantuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyaluran terakhir program BSU berlangsung pada Agustus 2025. Program yang digagas pemerintah ini sebelumnya bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menekan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menegaskan bahwa BSU menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu pekerja bertahan di tengah kondisi yang tidak menentu. Meski demikian, kelanjutan program pada tahun 2026 masih belum diumumkan secara resmi.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat. Melalui kanal resminya, Kemnaker meminta publik untuk mewaspadai maraknya informasi palsu atau hoaks terkait pencairan BSU Rp600.000.
Peringatan ini muncul setelah beredarnya berbagai unggahan di media sosial hingga pesan berantai yang mengatasnamakan program BSU 2026. Tak sedikit informasi tersebut menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi yang diduga menjadi modus penipuan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menerima informasi. Ia menekankan bahwa program BSU tidak pernah membuka pendaftaran mandiri.
“Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker. Di luar itu, masyarakat harus waspada,” tegasnya.
Faried juga memastikan bahwa hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait pencairan BSU pada 2026. Ia menambahkan, jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program tersebut, maka pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi.
Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, program BSU telah disalurkan kepada lebih dari 16 juta pekerja dan buruh di seluruh Indonesia sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat umum penerima BSU meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki penghasilan di bawah batas tertentu. Selain itu, penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dalam periode yang sama.
Untuk memastikan status penerimaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Prosesnya cukup dengan memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, hingga alamat email. Jika terverifikasi sebagai penerima, dana bantuan dapat dicairkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU, guna mencegah kerugian yang lebih luas.














