ESTORIA – Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian menghentikan proses hukum kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Ia meminta penyidik segera menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) karena menilai penanganan perkara tersebut sudah melewati batas prosedur hukum.
Desakan itu disampaikan Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia pada Rabu (6/5/2026) malam. Menurutnya, proses hukum terhadap dirinya dan empat tersangka lainnya berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Roy mengungkapkan sempat mendapat informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut disebut dikembalikan lagi oleh kejaksaan kepada penyidik pada 26 Januari 2026 dan hingga kini belum ada perkembangan lanjutan.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya ketidakpastian hukum karena pengembalian berkas perkara atau P19 memiliki batas waktu yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kemudian setelah itu enggak balik lagi. Padahal kan di aturan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu SP3,” ujar Roy.
Meski meminta penghentian penyidikan, Roy menegaskan dirinya tidak mengajukan restorative justice atau penyelesaian damai. Ia juga tetap mendesak agar keaslian ijazah Joko Widodo dibuktikan melalui jalur hukum lain.
Menurutnya, status tersangka dalam perkara tersebut tidak akan otomatis membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Roy bahkan menilai proses hukum yang menjerat dirinya sarat muatan politik.
“Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain,” katanya.
Dalam kasus ini, dari total delapan tersangka, tiga di antaranya telah memperoleh restorative justice, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Sementara proses hukum terhadap lima tersangka lain masih berlanjut, yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, serta Tifauziah Tiasuma.
Kuasa hukum Roy dan dr. Tifa, Refli Harun, turut mempertanyakan lambannya proses pengembalian berkas perkara oleh penyidik ke kejaksaan. Ia menegaskan KUHAP lama yang digunakan dalam perkara tersebut mengatur batas waktu maksimal 14 hari untuk mengembalikan berkas P19.
Menurut Refli, aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar tersangka tidak terus berada dalam ketidakjelasan status hukum.
“Kenapa kemudian diberikan batas waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing,” ujar Refli.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi sendiri diproses menggunakan KUHAP lama karena perkara dimulai sebelum KUHAP baru resmi berlaku pada awal 2026.














