ESTORIA – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial W (41) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep melalui laporan polisi tertanggal 25 Desember 2025. Korban diketahui seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial K.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, peristiwa dugaan asusila itu terjadi di rumah korban pada November 2025. Saat kejadian, korban tinggal bersama saudara kandungnya, sedangkan kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Polisi mengungkap tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan perbuatan asusila secara paksa lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tekanan psikis mendalam.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendapat pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak asusila.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).














