Tak lama kemudian, Ridwan kembali datang bersama sejumlah pegawai BRI lainnya, termasuk seorang pimpinan Briguna bernama Desy, Novia Arvianti, serta keluarga Novia. Dalam pertemuan itu, Aisah mengaku sempat mendapat pernyataan yang membuatnya takut.

 

Ia menyebut ada seorang pejabat internal bank yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan menang apabila melapor ke polisi karena sudah menandatangani dokumen pinjaman tersebut.

 

Dalam pertemuan yang sama, disebut pula dibuat surat pernyataan bahwa dana Rp182 juta sepenuhnya digunakan oleh Novia Arvianti. Aisah juga mengungkapkan bahwa Desy disebut mengakui tidak melakukan pengecekan detail terhadap berkas pengajuan yang masuk sebelum memberikan persetujuan.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mengatakan laporan terkait kasus ini sebenarnya telah dibuat sejak 2020. Namun proses hukum sempat terhambat karena terdakwa menjalani hukuman dalam perkara lain.

Baru pada Juni 2025, penyelidikan kembali dilanjutkan setelah proses hukum sebelumnya selesai. Polisi kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Novia Arvianti sebagai tersangka.