Bayu menduga terdapat korban lain dalam kasus serupa dengan nilai pinjaman mencapai Rp225 juta. Namun sebagian korban disebut belum berani melapor karena memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Sementara itu, Aisah menilai pihak BRI belum memberikan penyelesaian yang memuaskan meski Novia Arvianti telah diberhentikan dari pekerjaannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berharap hak pensiun suaminya dapat kembali diterima secara utuh setelah bertahun-tahun mengalami pemotongan.
“Suami saya bekerja lebih dari 30 tahun, bertaruh nyawa di jalan. Masak iya gaji pensiunan suami saya malah dinikmati orang lain,” ucap Aisah dalam persidangan.
Hingga kini, perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep. Seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai proses hukum yang berlaku.