Ia menegaskan, apabila potongan kredit sudah tidak ada, SK tersebut seharusnya dapat langsung diserahkan kepada Abdul Hamid.

 

Teddy mengatakan kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum yang sama.

 

Namun, setelah perkara inkrah, kejaksaan bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya berencana mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk meminta SK pensiun Abdul Hamid dikembalikan sekaligus menghentikan kredit yang masih berjalan.

 

"Kalau sudah inkrah, saya selaku JPU bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep," tegasnya.

 

Teddy menambahkan, terkait kemungkinan pengembalian seluruh potongan kredit yang telah dilakukan selama ini, hal tersebut merupakan kewenangan BRI untuk memberikan penjelasan.