Bayu juga mempertanyakan keterlibatan seorang teller dalam proses pengajuan kredit. Menurutnya, secara umum teller hanya bertugas melayani transaksi perbankan dan pencairan dana, bukan mengurus atau mengantarkan dokumen pengajuan kredit.
"Setahu saya teller tugasnya hanya melayani transaksi dan pencairan. Kalau sampai mengantarkan atau mengurus berkas kredit, itu perlu dijelaskan dasar dan kewenangannya seperti apa," katanya.
Menurut Bayu, vonis terhadap Novia Arvianti tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan perkara. Ia berharap seluruh rangkaian proses yang melahirkan kredit Rp182 juta itu dibuka secara terang, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, menjelaskan majelis hakim memutuskan SK pensiun Abdul Hamid tetap dikembalikan kepada BRI karena hingga kini masih terdapat potongan kredit yang berjalan.
"Kenapa di amar putusan majelis hakim SK Kredit Pensiunan Abdul Hamid dikembalikan ke BRI Sumenep, sebab di situ masih ada potongan kredit," ujar Teddy.