ESTORIA – Putusan terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, belum mengakhiri polemik dugaan kredit fiktif yang menjerat pensiunan Abdul Hamid. Justru, setelah persidangan usai, semakin banyak pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.

 

Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses lahirnya kredit senilai Rp182 juta yang dibebankan kepada kliennya.

 

Sorotan utama Bayu tertuju pada perbedaan keterangan antara Novia Arvianti dengan Account Officer (AO) BRI Cabang Sumenep, Moh. Ridwan.

Di hadapan majelis hakim, Novia mengaku Abdul Hamid menandatangani dokumen pengajuan kredit yang masih kosong. Namun, keterangan itu bertolak belakang dengan pernyataan Ridwan yang menyebut seluruh data dan persyaratan kredit sudah terisi ketika dokumen ditandatangani.

 

Kontradiksi tersebut, menurut Bayu, memunculkan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab.

"Kalau korban tanda tangan di berkas kosong, lalu siapa yang mengisi angka Rp182 juta itu?" kata Bayu kepada wartawan, Kamis (25/06/2026).