"Yang harus diketahui, kami juga sama-sama mengawal kasus ini, itu pasti tetap kami tindaklanjuti seperti apa keputusan pengadilan," katanya.

 

Di luar proses persidangan, Rully memastikan berbagai keluhan dan keresahan yang disampaikan keluarga korban maupun kuasa hukumnya akan diteruskan kepada jajaran pimpinan BRI.

"Di luar itu, apa yang menjadi keresahan keluarga korban berikut kuasa hukumnya, tetap akan kami sampaikan kepada pimpinan," tuturnya.

 

Di sisi lain, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum dan menyebut BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Novia Arvianti sejak Januari 2020.

 

Namun hingga kini, Ali Topan belum memberikan tanggapan atas perkembangan terbaru perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait kasus ini belum mendapat respons.