Bayu menegaskan, saling bantah antara dua pegawai BRI tersebut justru menguatkan dugaan bahwa proses penerbitan kredit tidak dilakukan secara sederhana dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak.
"Korban ini tanda tangan di berkas kosong. Di persidangan itu terjadi bantah-bantahan antara Novi dan Ridwan," ujarnya.
Tak hanya itu, Bayu juga mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan internal dalam penyaluran kredit pensiunan. Menurutnya, pejabat yang memiliki kewenangan menyetujui kredit semestinya tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga memastikan langsung kepada calon debitur bahwa pengajuan kredit memang benar dilakukan atas persetujuannya.
Ia bahkan menyinggung peran Pimpinan BRIGUNA BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti, yang dinilai seharusnya melakukan verifikasi langsung kepada pemilik SK pensiun.
"Kalau memang ingin kroscek, jangan hanya melihat berkas. Harus turun ke lapangan atau menghubungi langsung pemilik SK pensiunan," tegasnya.