ESTORIA – Proses hukum kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep belum sepenuhnya rampung. Meski lima terdakwa telah menjalani tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), satu tersangka yang disebut memiliki peran penting dalam pengaturan program hingga kini belum juga disidangkan.

 

Tersangka tersebut berinisial AHS, tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. AHS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 26 Januari 2026.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, AHS diduga mengendalikan usulan Program BSPS yang mencakup sekitar 1.500 penerima bantuan. Dari perannya tersebut, penyidik menduga AHS menerima uang imbalan sebesar Rp3 miliar. Kejati Jatim juga telah menyita Rp1 miliar dari tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Penetapan tersangka AHS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Nislianudin menjelaskan, perkara AHS belum dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya karena berkas pembuktiannya belum lengkap. Salah satu penyebabnya, barang bukti masih digunakan dalam persidangan lima terdakwa lainnya.