"Perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ujar Nislianudin, dikutip dari berbagai sumber Kamis (09/07/2026).
Barang bukti tersebut saat ini masih menjadi alat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024, serta tiga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.
Menurut Nislianudin, setelah proses persidangan lima terdakwa selesai, seluruh barang bukti akan kembali digunakan untuk melengkapi pembuktian perkara AHS sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena barang buktinya masih dipakai yang lima terdakwa lainnya. Nanti barang bukti itu akan digunakan lagi untuk perkara tersangka AHS," tegasnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap AHS tidak akan berhenti. Penanganan perkara tersebut nantinya akan dilanjutkan oleh Kejari Sumenep, bukan lagi Kejati Jawa Timur.