"Yang jelas nanti semua persidangan AHS diserahkan ke Kejari Sumenep. Tidak lagi ditangani Kejati Jatim," katanya.

 

Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang menjerat Program BSPS di Kabupaten Sumenep. Pada 2024, program tersebut memiliki 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

 

Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah. Namun, penyidikan Kejati Jatim menemukan dugaan praktik pemotongan dana sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai komitmen fee, ditambah Rp1 juta hingga Rp1,4 juta yang disebut sebagai biaya laporan.

 

Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp26,3 miliar, dan penyidikan masih terus berlanjut.