"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Soni 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat. Tapi tentunya itu tidak serta-merta terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa jadi proses pidana," ujarnya.

 

Pernyataan itu membuat angka 47 kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat tengah menyoroti temuan 47 kilogram emas dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkap telah mendalami 47 nama dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyatakan kedua peristiwa tersebut memiliki keterkaitan hukum.

 

Febrie menegaskan, bertambahnya jumlah nama yang didalami bukan berarti seluruhnya akan ditetapkan sebagai tersangka. Setiap pihak akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Ia menambahkan, pengungkapan perkara-perkara korupsi merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

"Pada akhirnya, Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab," pungkasnya.