ESTORIA – Sorotan publik masih tertuju pada penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Di tengah ramainya perhatian terhadap temuan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara. Ia memastikan aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie juga menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan aset pribadi miliknya yang telah dimiliki sejak lama. Ia memastikan seluruh proses perolehan dan kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Rumah itu memang milik saya. Kepemilikannya sudah lama dan seluruh dokumennya lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Febrie.