Dalam pemeriksaan, S mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumah tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, ia memutuskan meninggalkan bayinya di pinggir jalan.

 

Menurut polisi, tindakan itu dilakukan karena pelaku diliputi rasa takut dan panik. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan sehingga ia khawatir perselingkuhannya terbongkar, terutama kepada suaminya.

 

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa suami pelaku telah bekerja di luar negeri selama kurang lebih tiga tahun. Saat kembali ke rumah, sang suami mendapati istrinya dalam kondisi hamil besar. Kondisi tersebut memicu pertengkaran hingga akhirnya suami memilih meninggalkan rumah dan kembali tinggal bersama orang tuanya di wilayah Kecamatan Klampis.

 

Sementara itu, bayi laki-laki yang sempat dibuang tersebut kini dipastikan dalam kondisi sehat setelah mendapatkan penanganan medis. Untuk sementara waktu, hak pengasuhan bayi diserahkan kepada keluarga besar pelaku agar tetap memperoleh perawatan yang layak selama proses hukum berlangsung.

 

Atas perbuatannya, S kini ditahan di Mapolres Bangkalan. Ia dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.