Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Karena itu, Mahkamah menegaskan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan yang dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Perluasan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diatur dalam UUD 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
APBN 2027 Masih Diberi Ruang Penyesuaian
Meski demikian, Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah dalam penyusunan APBN Tahun 2027. Mengingat proses penyusunannya telah berlangsung sejak awal 2026, MK menyatakan anggaran MBG masih dapat dicantumkan dalam anggaran pendidikan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.