Namun, Mahkamah menilai akan lebih baik apabila pemerintah sudah mulai memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 agar pelaksanaan putusan dapat dilakukan lebih cepat.

 

Selain itu, MK mengingatkan bahwa anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun karena merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin pendidikan.

MBG Dinilai Layak Memiliki Pos Anggaran Sendiri

 

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai Program MBG memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari penyediaan makanan bergizi, pengawasan kualitas layanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

 

Karena kompleksitas tersebut, menurut Daniel, pembiayaan MBG seharusnya diatur secara khusus melalui pos anggaran tersendiri, bukan dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.

 

Ia juga menilai pencantuman MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) merupakan bentuk perluasan norma yang melampaui fungsi bagian penjelasan undang-undang. Penjelasan seharusnya hanya menerangkan norma dalam batang tubuh, bukan menambah maupun mengubah substansinya.