Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan pada tahun 2026 mencapai Rp769 triliun, atau setara 20 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun.

 

Dari total anggaran pendidikan tersebut, Rp223,5 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis melalui Badan Gizi Nasional. Nilai itu mencapai sekitar 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.

 

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa mulai APBN tahun-tahun mendatang, pendanaan Program Makan Bergizi Gratis harus disusun dalam pos anggaran tersendiri sehingga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar difokuskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.