APBN 2026 Tetap Berlaku

 

Walaupun menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, MK memastikan APBN Tahun 2026 tetap memiliki dasar hukum dan tetap berlaku.

 

Mahkamah menilai apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan pada APBN 2026, maka alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi. Kondisi itu justru berpotensi membuat APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945.

 

Karena itu, pemisahan anggaran MBG tidak diberlakukan secara langsung pada tahun berjalan, melainkan diberikan masa transisi hingga paling lambat APBN Tahun 2028.

 

MK juga menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024 tetap dinyatakan konstitusional. Yang menjadi persoalan bukan programnya, melainkan penempatan sumber pendanaannya dalam anggaran pendidikan.