estoria.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/07/2026). Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menetapkan bahwa ketentuan tersebut bersifat konstitusional bersyarat.
Mahkamah menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk menjalankan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.