Dua Gugatan Lain Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

 

Selain Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK juga membacakan putusan terhadap Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang sama-sama menggugat penghitungan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

 

Perkara Nomor 52 diajukan oleh dosen Rega Felix, sedangkan Perkara Nomor 55 diajukan guru honorer Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.

 

Kedua perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan telah diputus lebih dahulu melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dengan demikian, seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap kedua perkara tersebut.

 

Anggaran MBG Capai Rp223,5 Triliun