Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penangkapan MSBO setelah petugas Bea Cukai mencurigai koper yang dibawanya saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

 

Hasil pemeriksaan menemukan 14 paket besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram, serta satu paket sabu seberat sekitar 4 gram bruto yang disembunyikan di dalam koper.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan nilai barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia.

 

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan hasil tes juga menunjukkan MSBO positif mengonsumsi narkotika.

 

Sebelum diamankan, MSBO diketahui bertugas menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta yang mengangkut sedikitnya 170 penumpang.