Penyidik menduga kasus ini bukan aksi tunggal. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MSBO diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional dan kemungkinan telah beberapa kali melakukan penyelundupan ke Indonesia.
Polisi kini masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penerima barang haram tersebut di Indonesia.
Saat ini, MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, peredaran, serta upaya peredaran narkotika.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.