"Jumat nanti dipastikan semuanya selesai dan diterima oleh kami. Kalau lebih cepat selesai, Kamis kami dipanggil," tegasnya.
Meski demikian, keluarga Abdul Hamid belum berhenti pada tuntutan pengembalian SK pensiun dan dana yang diblokir. Mereka juga tengah menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut kerugian yang dialami Abdul Hamid selama hampir tujuh tahun.
"Nanti juga akan kami tempuh gugatan perdata karena masih ada beberapa aset yang dimiliki Novi," kata Kamarullah.
Ia menegaskan keluarga tidak ingin lagi disuguhi alasan mengenai kewenangan antara kantor cabang, kantor wilayah maupun kantor pusat.
"Bagi kami itu urusan internal BRI. Yang penting SK dikembalikan, uang yang diblokir diserahkan, dan pemotongan pensiun Pak Abdul Hamid dihentikan. Itu yang sudah disepakati," ujarnya.