estoria.id – Polemik dugaan kredit fiktif yang menimpa Abdul Hamid (76) belum juga berakhir. Setelah lebih dari sebulan menunggu hasil mediasi, keluarga korban kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa (04/08/2026), untuk menagih komitmen pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun serta sisa dana milik Abdul Hamid yang hingga kini masih diblokir.
Didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, keluarga Abdul Hamid menilai janji penyelesaian yang sebelumnya disampaikan pihak BRI belum juga terealisasi. Mereka datang untuk meminta kepastian kapan hak-hak Abdul Hamid dikembalikan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Kapan SK pensiun dikembalikan dan kapan sisa uang yang masih dipending di rekening korban bisa diterima. Tadi BRI menyampaikan proses administrasi masih berjalan hingga Kanwil dan kantor pusat, dan dijanjikan selesai pekan ini," ujar Kamarullah kepada wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut BRI Cabang Sumenep meminta waktu hingga Jumat (07/08/2026) pukul 10.00 WIB untuk menuntaskan seluruh administrasi. Bahkan, apabila proses selesai lebih cepat, pihak keluarga dijanjikan akan dipanggil pada Kamis (06/08/2026) untuk menerima SK pensiun beserta dana yang masih diblokir.
"Kalau suratnya selesai lebih dulu, kami akan dipanggil hari Kamis untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir," katanya.