Ia menambahkan, manipulasi dalam perkara tersebut dilakukan oleh Novia Arvianti, sementara proses administrasi lainnya dinilai berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada awak media setelah pertemuan berlangsung.

 

Sebelumnya, Ali Topan menegaskan BRI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

"SK pensiun atas nama A.H. yang berada di BRI Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," ujar Ali Topan.


Ia juga memastikan pengembalian SK pensiun akan dilakukan sesuai putusan pengadilan atau hasil mediasi, seraya menegaskan operasional BRI dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).