Apabila komitmen tersebut kembali tidak dipenuhi hingga batas waktu yang dijanjikan, keluarga mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan.

 

"Sesuai komitmen keluarga korban, kami akan bertahan di sana," kata Kamarullah, mengisyaratkan rencana menduduki Kantor Cabang BRI Sumenep apabila janji kembali molor.

 

Terkait dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti, Kamarullah menyebut keduanya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana tersebut.

 

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dana pinjaman senilai Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid justru mengalir kepada Novia Arvianti.

 

"Berdasarkan fakta persidangan, uang pinjaman menggunakan SK pensiun Bapak Abdul Hamid sebesar Rp182 juta itu mengalir ke Novi," ungkapnya.