Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," kata Budi.
The Sounds Project Kecam Keras
Penyelenggara festival musik The Sounds Project juga angkat bicara terkait insiden tersebut. Melalui akun Instagram resminya, pihak penyelenggara menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun arahan terkait aktivitas yang menjadikan ayat suci Al-Qur'an sebagai bagian dari tantangan promosi.