Menurut Iman, RES berperan sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi dalam kegiatan tersebut. Sementara tersangka M diketahui tampil menggunakan pengeras suara untuk melafalkan Surah Ad-Dhuha di lokasi acara.
Adapun tersangka I dan AK diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menghafal dan melafalkan Surah Al-Ikhlas serta Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," ujar Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima sedikitnya lima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pengelola kawasan, panitia penyelenggara acara, hingga pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Selain itu, polisi turut menyita lima unit flash disk yang berisi rekaman digital sebagai barang bukti utama dalam pengungkapan perkara.