“Kalau penggeledahannya itu tidak sah, kalau penyitaannya itu tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti perkara,” tegas Febri.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang menjadi dasar penggeledahan rumah di Sentul.
Penyitaan barang-barang dari rumah tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.
Selain itu, penetapan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 turut digugat.
Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan