Tim hukum Febrie juga mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya. Dalam petitum keenam, mereka meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tidak sah.
Tak hanya tindakan Polri, kuasa hukum juga menggugat seluruh Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Menurut mereka, Sprindik tersebut merupakan tindakan turunan atau derivative action dari Sprindik dan penetapan tersangka yang sebelumnya diterbitkan kepolisian.
Surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga diminta dinyatakan tidak sah.
Dalam petitum lainnya, tim kuasa hukum menyatakan seluruh barang, dokumen, maupun data yang diperoleh dari penggeledahan rumah di Sentul didapat melalui proses yang tidak sah. Karena itu, mereka meminta seluruh hasil penggeledahan tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Kuasa hukum juga meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka maupun upaya paksa oleh kepolisian dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.