“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026).

 

Permintaan tersebut sebelumnya sempat dikaitkan dengan aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp467 miliar serta emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.

 

Namun, tim kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa permohonan pengembalian barang pribadi tidak serta-merta berarti pihaknya meminta uang dan emas tersebut dikembalikan.

 

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan barang yang secara khusus diminta untuk dikembalikan adalah dokumen dan barang pribadi milik Febrie maupun keluarganya yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara.