Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Praperadilan jilid I dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL mempersoalkan sejumlah tindakan hukum penyidik, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Sementara itu, praperadilan jilid II tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Gugatan kedua tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Perkara Febrie bermula dari penyidikan kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul yang dikaitkan dengan Febrie.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp467 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.
Setelah itu, penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung. Jaksa yang melanjutkan proses penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen.