“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan kepada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/08/2026).

 

Menurut dia, barang-barang tersebut antara lain dokumen pribadi, foto keluarga, dan benda lain yang tidak berkaitan dengan perkara.

 

Sementara itu, persoalan uang dan emas tetap disinggung dalam permohonan praperadilan karena berkaitan dengan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan.

 

Persoalkan Dasar Penyitaan

 

Febri menilai terdapat persoalan hukum dalam rangkaian tindakan penyidik. Ia berpendapat apabila penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, barang yang diperoleh dari tindakan tersebut semestinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pokok.