Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menyeret DK pada pelanggaran disiplin ASN. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai negeri diwajibkan menjaga integritas, etika, serta perilaku yang menjadi teladan di tengah masyarakat.

 

Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun menjadi pasangan kedua tanpa izin resmi.
 

Sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. Khusus bagi guru ASN, pelanggaran etik dan moral juga dapat berdampak pada status profesinya sebagai tenaga pendidik.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kropoh IV, Moh. Ramli, mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut. Ia menegaskan, pihak sekolah baru dapat memberikan tanggapan apabila persoalan itu berkaitan langsung dengan aktivitas dan tugas di lingkungan lembaga pendidikan.

 

“Saya tidak tahu persoalan ini karena tidak ada hubungannya dengan lembaga. Kalau memang ada kaitannya dengan pekerjaan atau aktivitas di sekolah, baru kami bisa memberikan komentar,” ujarnya singkat.