APBN dalam konteks negara modern dapat dipahami sebagai Baitul Mal. Karena itu, kurban yang dibiayai negara untuk masyarakat tidak menyalahi syariat,” jelas Niam.
 

MUI juga menilai mekanisme penyaluran sapi kurban itu tidak berbeda dengan program bantuan sosial lain yang selama ini dijalankan pemerintah. Hewan kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan langsung disalurkan ke berbagai daerah agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.