ESTORIA - Polemik penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tengah sorotan publik, Istana menegaskan program tersebut bukan hal baru, melainkan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (banpres) yang rutin dijalankan setiap tahun lintas pemerintahan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan pengadaan sapi kurban menggunakan anggaran negara dilakukan untuk membantu masyarakat merayakan Iduladha, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan.
Menurut Juri, program itu bertujuan menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat lewat pembagian hewan kurban, sehingga warga dapat melaksanakan penyembelihan dan menikmati daging kurban secara bersama-sama saat Iduladha.
“Tujuannya agar masyarakat yang membutuhkan bisa ikut merasakan perayaan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/05/2026).
Tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah menegaskan seluruh pengadaan tersebut berasal dari alokasi banpres yang memang diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan, bukan untuk kepentingan pribadi kepala negara.
Meski menggunakan skema bantuan negara, Istana memastikan Prabowo tetap menjalankan ibadah kurban pribadi menggunakan dana pribadi di luar program pemerintah tersebut.
Di tengah perdebatan publik, Majelis Ulama Indonesia ikut memberikan penjelasan dari sisi hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan syariat.
Ia menjelaskan, dalam konsep fikih Islam, pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal demi kepentingan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan modern, fungsi tersebut dinilai setara dengan APBN.