Sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur ketika dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Bahkan, ada korban yang saat itu masih berusia 14 tahun.
 

Dari hasil pengembangan penyelidikan, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang. Namun hingga kini, baru enam korban yang berani melapor secara resmi karena diduga kuat adanya tekanan psikologis dan rasa takut yang selama ini membungkam mereka.
 

Kapolres Pekalongan Kota mengakui proses pengungkapan kasus ini tidak mudah. Posisi pelaku sebagai tokoh agama yang dihormati di lingkungan pesantren membuat para korban mengalami tekanan mental dan takut berbicara.
 

“Korban sebelumnya tidak berani melapor karena mungkin diancam oleh pelaku ataupun teman-teman santri yang lain. Akhirnya anggota kami melakukan pendekatan sehingga mereka berani speak up,” jelas AKBP Riki Yariandi.
 

Polisi juga menduga pelaku memanfaatkan pengaruh dan otoritasnya di lingkungan pesantren untuk memanipulasi pemahaman agama, membujuk, hingga mendoktrin korban agar menuruti keinginannya. Kondisi tersebut diperparah dengan stigma bahwa kasus kekerasan seksual dianggap sebagai aib keluarga, sehingga banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun.
 

Kasus ini sendiri awalnya menjadi perhatian publik setelah keluarga santriwati F mengaku anak mereka hamil tanpa pernah melakukan hubungan intim. Klaim tersebut viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi.

 

Kecurigaan publik kemudian mendorong dilakukan penyelidikan medis dan tes DNA. Dari situlah, polisi akhirnya mengarah pada sosok AKF sebagai terduga pelaku.
 

Saat ini, aparat kepolisian bersama Dinas Sosial dan tim psikolog terus memberikan pendampingan kepada para korban di safe house guna memulihkan trauma yang mereka alami. Polisi juga mengimbau korban lain yang belum melapor agar berani bersuara demi mengungkap seluruh fakta dan memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.